Reses Masa Persidangan Ke-II Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara



Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara Drs. Erva Pramukawati,M.Si

Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun Anggaran 2026 di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menjaring kebutuhan, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan reses dilakukan pada lima daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara, yakni Dapil I meliputi Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, Dapil II meliputi Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai, Dapil III meliputi Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Timur, Dapil IV meliputi Kabupaten Halmahera Selatan, serta Dapil V meliputi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan Reses Masa Persidangan Ke-II Tahun 2026 tersebut dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 26 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses pada 8 titik pelaksanaan yang tersebar di wilayah daerah pemilihan masing-masing guna memastikan penyerapan aspirasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dan merata.

Kegiatan reses berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku UMKM, hingga pemerintah desa dan kecamatan. Dalam dialog yang berlangsung secara terbuka dan interaktif, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pertanian, perikanan, serta kebutuhan dasar masyarakat lainnya.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda formal kedewanan, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan rakyat melalui kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. Aspirasi yang dihimpun selama kegiatan reses akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Pelaksanaan anggaran kegiatan reses tersebut juga diatur secara khusus dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan penganggaran reses anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan reses berjalan tertib, efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyerap aspirasi, kegiatan reses menjadi momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat. Melalui komunikasi langsung, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan harapan, kritik, maupun usulan secara terbuka demi mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara.

 




Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin