Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, dimana Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Provinsi Maluku Utara. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, memberikan dukungan teknis dan fasilitas terhadap tugas serta fungsi DPRD, dan menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsinya meliputi urusan administrasi persuratan, kepegawaian, keprotokolan, perjalanan dinas, kesekretariatan, keuangan, dan fasilitasi persidangan serta perundang-undangan. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  • Administrasi Kesekretariatan: Menyelenggarakan urusan umum, tata usaha, kearsipan, kepegawaian, persuratan, dan keprotokolan.
  • Administrasi Keuangan: Menyelenggarakan dan mengelola administrasi keuangan, termasuk pelayanan kebendaharaan.
  • Fasilitasi DPRD: Memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan rapat-rapat, persidangan, dan kegiatan dewan lainnya, termasuk administrasi terkait alat-alat kelengkapan dewan.
  • Dukungan Tenaga Ahli: Menyediakan tenaga ahli yang diperlukan untuk membantu DPRD melaksanakan hak dan fungsinya.
  • Urusan Lainnya: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD atau Sekretaris Daerah.