Reses, Ketua DPRD Janji Kawal Aspirasi Penyandang Disabilitas Lewat Peraturan Daerah



Pelaksanaan Reses Ketua DPRD M. Iqbal Ruray di Kelurahan Salero Ternate

SOFIFI - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Iqbal Ruray menyerap aspirasi penyandang disabilitas dan masyarakat berkebutuhan khusus di Kota Ternate melalui kegiatan reses yang dipusatkan di Kelurahan Salero, Selasa (12/5) malam lalu.

Reses tersebut berlangsung berbeda dari biasanya karena menghadirkan penerjemah bahasa isyarat. Kehadiran penerjemah itu memungkinkan peserta berkebutuhan khusus memahami jalannya diskusi sekaligus menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada DPRD.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Malut, Nurnaningsih mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian integral warga negara yang memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Karena itu, mereka membutuhkan payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus disabilitas.

“Kami memerlukan payung hukum yang kuat di tingkat daerah berupa Perda Disabilitas,” ujarnya.

Menurut dia, perda tersebut harus mampu mengakomodir berbagai kebutuhan riil penyandang disabilitas di lapangan. Salah satunya terkait aksesibilitas fasilitas publik yang hingga kini dinilai masih minim.

Dia mencontohkan, pemerintah perlu mewajibkan penyediaan fasilitas ram atau bidang miring serta toilet khusus disabilitas di setiap kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya di Malut.

Selain itu, HWDI juga meminta adanya keberpihakan di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah didorong membuka kuota kerja minimal dua persen bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, serta satu persen di perusahaan swasta.

Tak hanya itu, program pemberdayaan UMKM bagi penyandang disabilitas juga diharapkan mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Di bidang pendidikan, kata dia, perda tersebut perlu mengatur penguatan pendidikan inklusif, penyediaan unit layanan disabilitas di sekolah, hingga peningkatan jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di setiap kabupaten/kota.

“Termasuk jaminan akses layanan kesehatan yang ramah disabilitas, misalnya menyediakan tenaga medis yang memahami ragam disabilitas dan bahasa isyarat,” tandasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Iqbal Ruray menyatakan seluruh masukan dari penyandang disabilitas akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Disabilitas. Sebab Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Perda DPRD Malut sudah dibentuk. Sehingga dalam masa kerja selama sebulan ini, tentu akan ada perhatian terhadap kelompok disabilitas, terutama dalam Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. “Semua aspirasi yang saya terima ini akan disampaikan ke Pansus DPRD untuk dapat diakomodir. Bahkan saat pembahasan nanti, kita akan melibatkan teman-teman disabilitas,” katanya.

Politisi Golkar ini mengakui, fasilitas umum yang ramah disabilitas di Malut hingga kini masih sangat terbatas. Kondisi itu terlihat di pusat perbelanjaan, rumah ibadah, rumah sakit, pelabuhan hingga terminal yang belum sepenuhnya menyediakan akses memadai bagi penyandang disabilitas. Karena itu, DPRD Malut berkomitmen mengawal pembentukan perda tersebut agar benar-benar menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di daerah. “Agar perda ini bisa melahirkan semua harapan teman-teman disabilitas. Saya akan mengawal dan mendorong supaya apa yang disampaikan dapat diakomodir dalam perda, termasuk pelayanan yang lebih prima di rumah sakit dan sekolah,” pungkasnya.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin