Reses, Ketua DPRD Janji Kawal Aspirasi Penyandang Disabilitas Lewat Peraturan Daerah
Pelaksanaan Reses Ketua DPRD M. Iqbal Ruray di Kelurahan Salero Ternate
SOFIFI - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Iqbal Ruray
menyerap aspirasi penyandang disabilitas dan masyarakat berkebutuhan khusus di
Kota Ternate melalui kegiatan reses yang dipusatkan di Kelurahan Salero, Selasa
(12/5) malam lalu.
Reses tersebut berlangsung berbeda dari biasanya karena menghadirkan
penerjemah bahasa isyarat. Kehadiran penerjemah itu memungkinkan peserta
berkebutuhan khusus memahami jalannya diskusi sekaligus menyampaikan aspirasi
mereka secara langsung kepada DPRD.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Malut,
Nurnaningsih mengatakan, penyandang disabilitas merupakan bagian integral warga
negara yang memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam berbagai
aspek kehidupan. Karena itu, mereka membutuhkan payung hukum yang kuat melalui
Peraturan Daerah (Perda) khusus disabilitas.
“Kami memerlukan payung hukum yang kuat di tingkat daerah berupa
Perda Disabilitas,” ujarnya.
Menurut dia, perda tersebut harus mampu mengakomodir berbagai
kebutuhan riil penyandang disabilitas di lapangan. Salah satunya terkait
aksesibilitas fasilitas publik yang hingga kini dinilai masih minim.
Dia mencontohkan, pemerintah perlu mewajibkan penyediaan fasilitas
ram atau bidang miring serta toilet khusus disabilitas di setiap kantor
pemerintahan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya di Malut.
Selain itu, HWDI juga meminta adanya keberpihakan di sektor
ketenagakerjaan. Pemerintah didorong membuka kuota kerja minimal dua persen
bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, serta satu persen
di perusahaan swasta.
Tak hanya itu, program pemberdayaan UMKM bagi penyandang disabilitas
juga diharapkan mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Di bidang pendidikan, kata dia, perda tersebut perlu mengatur
penguatan pendidikan inklusif, penyediaan unit layanan disabilitas di sekolah,
hingga peningkatan jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di setiap kabupaten/kota.
“Termasuk jaminan akses layanan kesehatan yang ramah disabilitas,
misalnya menyediakan tenaga medis yang memahami ragam disabilitas dan bahasa
isyarat,” tandasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Iqbal Ruray menyatakan seluruh masukan
dari penyandang disabilitas akan menjadi bahan penting dalam pembahasan
Rancangan Perda tentang Disabilitas. Sebab Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan
Rancangan Perda DPRD Malut sudah dibentuk. Sehingga dalam masa kerja selama
sebulan ini, tentu akan ada perhatian terhadap kelompok disabilitas, terutama
dalam Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. “Semua aspirasi
yang saya terima ini akan disampaikan ke Pansus DPRD untuk dapat diakomodir.
Bahkan saat pembahasan nanti, kita akan melibatkan teman-teman disabilitas,”
katanya.
Politisi Golkar ini mengakui, fasilitas umum yang ramah disabilitas
di Malut hingga kini masih sangat terbatas. Kondisi itu terlihat di pusat
perbelanjaan, rumah ibadah, rumah sakit, pelabuhan hingga terminal yang belum
sepenuhnya menyediakan akses memadai bagi penyandang disabilitas. Karena itu,
DPRD Malut berkomitmen mengawal pembentukan perda tersebut agar benar-benar
menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di daerah. “Agar perda ini bisa
melahirkan semua harapan teman-teman disabilitas. Saya akan mengawal dan
mendorong supaya apa yang disampaikan dapat diakomodir dalam perda, termasuk
pelayanan yang lebih prima di rumah sakit dan sekolah,” pungkasnya.
Berikan Komentar